MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak segera membuka proses tender pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Fahmi Djaguna.
Menurut Fahmi, percepatan pembukaan tender sangat penting agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak mengalami keterlambatan. Jika proses pengadaan molor, hal itu dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik serta rendahnya serapan anggaran daerah.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan elemen krusial dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, seluruh tahapan tender perlu dipercepat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jika tender terlambat, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pekerjaan fisik bisa mundur, serapan anggaran menurun, dan pembangunan ikut terhambat. Pemda harus segera mengambil langkah percepatan,” ujar Fahmi, Rabu (04/02/2026).
Sementara itu, salah satu pegawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Morotai membuat para pejabat teknis merasa tertekan secara psikologis.
“Konsentrasi kami terganggu untuk menyelesaikan pekerjaan fisik yang sedang berjalan. Ditambah lagi dengan persiapan proyek tahun depan. Banyak rekan yang sudah bersertifikasi pengadaan keberatan menjadi pejabat pengadaan untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menempatkan para pejabat teknis pada posisi sulit. Di satu sisi dituntut mengejar target penyelesaian pekerjaan, namun di sisi lain harus menghadapi pemeriksaan yang berjalan bersamaan.
“Pemeriksaan ini sangat mengganggu secara psikologis, antara mengejar target pekerjaan atau menghadiri pemeriksaan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Morotai, Hasbi Junus, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memulai persiapan awal pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Namun, proses tender masih mengalami hambatan.
“Pemda sudah melakukan persiapan awal pengadaan tahun 2026, tetapi terkendala karena sejumlah PPK dan pimpinan OPD masih menjalani pemeriksaan Kejaksaan Morotai terkait penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2025,” jelas Hasbi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada tahapan pengadaan yang sedang berjalan. Sejumlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK dilaporkan memilih menunda proses pengadaan hingga ada kepastian hasil pemeriksaan.
“Penolakan ini sebagai langkah kehati-hatian. Mereka menunggu kepastian hukum agar pelaksanaan pengadaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Meski demikian, Pemkab Pulau Morotai menegaskan tetap berupaya mencari solusi terbaik agar tahapan tender Tahun Anggaran 2026 dapat segera berjalan, sehingga pembangunan daerah tidak mengalami keterlambatan.(iki/red)










