Rekrutan Karyawan Dinilai Tak Adil, Karang Taruna Jiko Mobon Kepung Pos Jaga PT ANI

MALUTTIMES – Karang Taruna Jiko Mobon, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menilai proses perekrutan karyawan di PT Tandra Daya Jaya (TDJ) tidak merata dan cenderung mengabaikan masyarakat lingkar tambang.

Ketidakadilan perekrutan tersebut memicu pemuda Karang Taruna Jiko Mobon mendatangi dan menduduki pos jaga PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), di wilayah operasional tambang.

Ketua Karang Taruna Jiko Mobon, Wahab Wonim, kepada wartawan, Rabu (28/01/2026), mengatakan aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes atas minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan oleh PT TDJ yang merupakan subkontraktor PT ANI.

Menurutnya, proses perekrutan yang dilakukan terkesan tertutup dan tidak berpihak pada warga ring satu.

“Dari seratus persen karyawan yang direkrut, sekitar 80 persen berasal dari luar wilayah ring satu, sementara hanya 20 persen putra daerah,” ungkap Wahab.

Ia menambahkan, sejumlah pemuda lokal telah mengajukan lamaran kerja sejak November 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan.

Atas dasar itu, Karang Taruna Jiko Mobon menuntut agar perusahaan melakukan pemerataan perekrutan dengan alokasi minimal 40 persen bagi warga lokal di wilayah operasional tambang.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus menduduki area operasi perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Amin Barun, mengakui bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa.

Ia menegaskan, tuntutan massa aksi masih tergolong bijaksana. Oleh karena itu, mulai saat ini PT TDJ selaku subkontraktor PT ANI dilarang mendatangkan tenaga kerja dari luar lingkar tambang selama ketersediaan tenaga kerja lokal masih ada.

“Ini bentuk komitmen saya sebagai KTT berdasarkan hasil RDP. Tambang Adhita Nikel Indonesia adalah milik masyarakat Soagimalaha,” tegas Amin.

Ia juga menyampaikan bahwa PT ANI saat ini memiliki empat perusahaan subkontraktor, yakni PT Tandra Daya Jaya (TDJ), PT Amanah Minang Indonesia (AMIN), PT Supreme Nikel Indonesia (SNI), dan PT Pesona Indo Makmur (PIM).

Pihak perusahaan, lanjutnya, telah mendesak seluruh subkontraktor untuk segera mengaktifkan produksi agar kebutuhan tenaga kerja lokal dapat terserap secara maksimal.

Hasilnya, tuntutan pemuda Desa Soagimalaha disepakati dan akan segera direalisasikan. Para pelamar kerja lokal, baik tenaga terampil maupun nonterampil, yang telah memasukkan lamaran akan segera dipekerjakan sesuai mekanisme dan SOP perusahaan.

Massa aksi menerima kesepakatan tersebut dan menyatakan akan mengawal proses perekrutan. Aksi berakhir aman dan tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Maba Selatan.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *