Audit Inspektorat Bongkar Dugaan Korupsi PJU Desa Cempaka, Siap Limpahkan ke Polisi

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Inspektorat memastikan bakal melimpahkan dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya, ke ranah hukum.

Langkah ini diambil setelah hasil audit Inspektorat menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Desa Tahun 2022, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Pulau Morotai, Astri Ivo Hamisi, mengatakan audit awal telah dirampungkan atas permintaan pihak kepolisian sejak September 2025 lalu.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan hasil auditnya telah diekspos,” kata Astri, Jumat (23/01/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh anggaran proyek PJU tersebut telah dicairkan 100 persen. Namun, proses pencairan dana diketahui tidak sesuai mekanisme karena dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang langsung mengalir ke rekening pribadi pihak ketiga.

“Dari hasil konfirmasi dan data yang kami peroleh, terdapat indikasi temuan dengan nilai ratusan juta rupiah. Temuan ini terfokus pada satu kegiatan, yakni instalasi listrik dan PJU di Desa Cempaka Tahun 2022,” ungkapnya.

Meski indikasi kerugian negara telah terlihat jelas, Inspektorat mengaku masih mengalami kendala dalam proses klarifikasi terhadap pihak ketiga yang diketahui bernama Jufrin. Pasalnya, hingga kini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui secara pasti.

Namun demikian, Astri menegaskan Inspektorat tengah melakukan finalisasi laporan hasil pemeriksaan. Berkas tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Saat ini kami fokus pada tindak lanjut. Rencananya, hari Senin laporan ini diserahkan ke pimpinan, selanjutnya akan diserahkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *