MALUTTIMES – Penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim tercatat telah memeriksa sedikitnya 26 saksi, satu di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, saat ditemui awak media di Kantor Kejari Haltim, Kamis (22/01/2026).
Komang mengungkapkan, selain memeriksa puluhan saksi, Kejari Haltim juga telah menurunkan ahli konstruksi untuk mengecek pekerjaan fisik proyek RTH tersebut. Ahli yang dilibatkan berasal dari Universitas Khairun Ternate.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa 26 saksi. Ahli konstruksi juga sudah turun langsung ke lapangan untuk mengecek pekerjaan fisiknya,” ujar Komang.
Tak hanya itu, Kejari Haltim juga telah melayangkan surat permintaan bantuan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa.
“Kami meminta bantuan ahli LKPP untuk mengetahui proses pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Terkait perhitungan kerugian negara, Komang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini Kejari Haltim masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari proyek RTH Masjid Raya Kota Maba.
“Untuk kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan BPK. Kita tunggu bersama berapa nilai kerugian negara dari kegiatan ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi sementara, ditemukan adanya perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi di lapangan.
“Seperti pada pekerjaan penimbunan dan item lainnya. Semua akan kami sampaikan secara resmi setelah hasil audit dari BPKP keluar,” tambah Komang.
Komang juga mengakui adanya kendala dalam proses audit kerugian negara, lantaran terjadi pergantian auditor dari auditor lama ke auditor baru.
“Itu salah satu kendala kami sejauh ini. Namun insya Allah dalam waktu dekat semuanya akan rampung, termasuk pemeriksaan ahli LKPP terkait proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Dari total 26 saksi yang telah diperiksa, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Haltim. Kejari Haltim, kata Komang, telah mengantongi dua alat bukti dalam perkara ini dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka.
“Siapa yang nantinya bertanggung jawab, kita lihat setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar. Yang pasti, akan ada penetapan tersangka,” tegas Komang.(raf/red)









