Audit Khusus Sewa Rusun RSUD Morotai Rampung, Inspektorat Temukan Indikasi Kerugian Daerah

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Inspektorat telah merampungkan audit khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara.

Ketua Tim Audit Khusus Sewa Rusun Inspektorat Pulau Morotai, Abdul Halik Soleman mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai dan resmi diserahkan kepada pimpinan.

“Auditnya sudah selesai. Laporannya juga sudah terbit dan ditandatangani oleh Inspektur pada 22 Desember 2025 lalu,” ujar Abdul Halik, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil audit tersebut ditemukan dua jenis temuan, yakni temuan administrasi dan temuan kerugian daerah. Namun, nilai kerugian yang ditemukan belum dapat dipublikasikan karena masih bersifat rahasia.

“Hasil temuannya sudah ada, tetapi nilai kerugiannya belum bisa saya sampaikan karena masih bersifat rahasia. Yang berhak menyampaikan itu adalah pimpinan,” tegasnya.

Abdul Halik mengungkapkan, temuan administrasi berkaitan dengan pengelolaan sewa rusun yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Sementara temuan kerugian daerah mengharuskan adanya pengembalian dana ke kas daerah.

Menurutnya, laporan audit tersebut telah dinyatakan tuntas dan disampaikan secara resmi kepada Inspektur. Adapun langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan, apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum atau diselesaikan melalui mekanisme administratif.

“Setelah LHP diterbitkan, ada waktu tindak lanjut selama 60 hari. Apakah nantinya dibawa ke ranah hukum atau tidak, itu menjadi kewenangan pimpinan,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *