MALUTTIMES – Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedy Wijayanto, memastikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa (Kades) Bido, inisial ET, saat pencalonan tahun 2021 masih terus berproses.
Dedy mengungkapkan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan seluruh tahapan pemeriksaan tersebut telah direkap.
“Terkait ijazah palsu itu sudah ada hasil rekapan. Tahapan-tahapan pemeriksaan saksi semuanya sudah direkap, dan bukan hanya satu atau dua saksi. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tinggal uji labnya,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Aula Mapolres Morotai, pekan lalu.
Ia menjelaskan, meski keterangan saksi-saksi telah mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu, kepolisian masih membutuhkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Saksi-saksi yang mengarah ke ijazah palsu sudah ada. Tapi tetap perlu ketegasan dari hasil pemeriksaan laboratorium agar semuanya jelas,” tegasnya.
Dedy menegaskan, kasus tersebut tidak dihentikan meskipun tergolong sebagai perkara lama.
“Kasus ini tetap diproses. Ini kasus tertunggak, dan masyarakat ingin cepat selesai,” katanya.
Ia juga memastikan akan memprioritaskan penanganan perkara tersebut agar segera dituntaskan.
“Walaupun penanganannya terbilang terlambat, kasus ini tetap kita selesaikan. Kita upayakan secepatnya tuntas,” pungkasnya.
Diketahui, Kades Bido inisial ET diduga menggunakan ijazah palsu Paket B sebagai syarat pencalonan kepala desa pada tahun 2021. Dugaan tersebut mencuat setelah dokumen pendidikan yang digunakan ET diragukan keabsahannya saat proses pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai kepala desa.(iki/red)










