Seluruh OPD di Haltim Diminta Segera Sampaikan LPPD 2025, Batas Akhir 30 Januari 2026

MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyampaikan data penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).

Ibnu Tamrin menjelaskan, kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pimpinan OPD diwajibkan untuk segera menyampaikan data LPPD Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap OPD diminta menugaskan Kasubag Perencanaan dan Pelaporan atau pejabat lain yang linier sebagai tim penyusun LPPD di masing-masing unit kerja. Penunjukan tersebut harus disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Setda Pemda Haltim dengan mencantumkan nomor WhatsApp pejabat yang ditunjuk, paling lambat 9 Januari 2026.

Selain itu, OPD juga diminta menyiapkan serta menyampaikan seluruh data yang diperlukan sebagaimana terlampir dalam rangka penyusunan LPPD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025.

“Penyampaian data LPPD melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah paling lambat tanggal 30 Januari 2026,” tegasnya.

Menurut dia, data yang disampaikan akan dievaluasi secara berjenjang dalam proses validasi, sebagai bentuk responsivitas dan tanggung jawab masing-masing pimpinan OPD.

“Hal-hal yang perlu dikoordinasikan dapat dilakukan langsung melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur,” pungkasnya.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *