Sepanjang 2025, Kejari Haltim Tangani 54 Perkara Pidana Umum

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mencatat sebanyak 54 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani sepanjang Januari – Desember 2025. Capaian tersebut dinilai melampaui target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.

Capaian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim, Firdaus Affandi, melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Kantor Kejari Haltim, Selasa (23/12/2025).

Komang menjelaskan, hingga 23 Desember 2025, Kejari Haltim telah menerima 66 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, tercatat 51 perkara pada tahap pra-penuntutan, 59 perkara penuntutan, serta 54 perkara yang telah dieksekusi.

Selain itu, Kejari Haltim juga berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara damai.

“Perkara tindak pidana umum yang mendominasi sepanjang tahun 2025 antara lain kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pencurian, tindak kekerasan, serta kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Komang.

Ia menambahkan, dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice masing-masing adalah kasus penahanan alat berat milik PT WKM dan kasus pemukulan yang terjadi di wilayah Buli.

Lebih lanjut, Komang menyebutkan terdapat sejumlah perkara yang menjadi perhatian serius masyarakat, di antaranya perkara PT Position 11 yang melibatkan warga Maba Sangaji, serta kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur.

“Rata-rata penanganan perkara pidana umum di Kejari Haltim mencapai lima perkara per bulan, dengan total 54 perkara yang telah dieksekusi sepanjang tahun 2025,” pungkasnya.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *