MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aditiya Hanafi dalam perkara pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Almarhumah Karya Listiyanti Pertiwi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual, praktik perjudian online, serta penyalahgunaan data pribadi tanpa hak yang mengakibatkan kerugian bagi korban.
Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim, Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.
Komang mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.
“Perbuatan terdakwa dipicu oleh kecanduan judi online, menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur, serta bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai-nilai agama,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Jaksa juga menilai tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan, sehingga dinilai layak dijatuhi hukuman maksimal.
Komang menambahkan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(raf/red)












