MALUTTIMES – Kasus tindak pidana pencabulan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 41 kasus pencabulan, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi 72 kasus.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Morotai, Arnes Tomasila, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
“Di tahun 2025 ini tercatat sebanyak 72 perkara tindak pidana pencabulan atau meningkat sekitar 85 hingga 90 persen. Berbeda dengan tahun 2024 yang hanya berjumlah 41 perkara,” ungkap Arnes.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku pencabulan merupakan orang-orang terdekat korban, bukan orang asing. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan dalih berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Rata-rata pelaku adalah orang dekat korban. Dari seluruh kasus tersebut, sebagian besar sudah kami tindaklanjuti dan diproses sesuai hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Kristanto Trinoviandri, menegaskan bahwa setiap perkara pencabulan, meskipun terjadi di tahun-tahun sebelumnya, tetap akan diproses hingga ke tahap persidangan.
“Walaupun kasusnya sudah lewat, tetap akan kami proses sampai ke pengadilan. Untuk perkara di tahun 2025, penanganannya sejauh ini berjalan sesuai dengan yang kami harapkan,” tegas Kristanto.
Sebagai upaya menekan angka kasus pencabulan, Kejari Kepulauan Morotai berencana melakukan penyuluhan hukum secara masif, termasuk melalui program Jaksa Masuk Sekolah, khususnya di wilayah-wilayah yang tergolong tinggi angka kasus pencabulannya.
“Ke depan harus ada langkah preventif, seperti penyuluhan hukum dan Jaksa Masuk Sekolah, terutama di daerah yang banyak terjadi perkara pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” pungkasnya.(iki/red)










