Kajari Morotai Tegaskan Komitmen Tuntaskan Seluruh Kasus Korupsi

MALUTTIMES – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Kristanto Trinoviandri, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morotai.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah ditanganinya satu kasus korupsi yang menjerat salah satu bendahara desa di Kabupaten Pulau Morotai. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang dalam proses hukum.

“Untuk kasus-kasus lain yang belum sempat kami selesaikan pada tahun ini, kami pastikan akan kami tuntaskan pada tahun depan,” ujar Kristanto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan agar seluruh perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kristanto, upaya pemberantasan korupsi juga merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mengawal tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Ia menilai desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kita harus mengawal desa, karena desa adalah ujung tombak. Jangan sampai Dana Desa maupun dana lain yang dikelola di desa digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai prosedur yang berlaku di Kejaksaan, setiap laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa terlebih dahulu ditangani oleh pihak Inspektorat. Hal ini untuk memastikan apakah permasalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif, kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, Kejaksaan tetap melakukan pengawalan terhadap proses yang dilakukan oleh Inspektorat agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain langkah penindakan, Kejaksaan Negeri Morotai juga mengedepankan upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pendampingan yang bersifat positif, seperti memberikan pemahaman kepada para kepala desa agar dapat berkonsultasi terkait tata cara pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang baik dan benar sesuai regulasi.

“Namun jika sudah terbukti fiktif, mau tidak mau dan suka tidak suka, pasti akan kami proses. Selama Inspektorat masih memberikan kesempatan untuk perbaikan, kami persilakan. Tetapi jika sudah masuk ranah pidana, penegakan hukum tetap berjalan,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *