MALUTTIMES – Aksi demonstrasi yang digelar sekelompok massa mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Aksi Rakyat Tertindas (Spartan) di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (08/12/2025), memantik kontroversi. Aksi yang menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai agar memulihkan gaji mantan Kepala Perwakilan Pemda Morotai di Jakarta, Yofani Bandari itu diduga kuat ditunggangi oleh eks terpidana korupsi tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah selebaran tuntutan yang dibagikan massa aksi secara jelas menyuarakan pemulihan seluruh gaji Yofani Bandari, yang pada 2019 telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate. Ia saat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran kantor perwakilan Pemda Morotai di Jakarta tahun 2016 sebesar Rp2,6 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Maluttimes.com, dugaan penunggangan aksi oleh Yofani diungkapkan oleh salah seorang sumber yang menolak identitasnya dipublikasikan. Ia mengaku melihat sejumlah massa Spartan melakukan pertemuan “rahasia” dengan Yofani Bandari pada malam sebelum demonstrasi berlangsung.
“Sebelum aksi, malam itu mereka bertemu dengan mantan ASN di Kafe Bumi Moro. Mereka atur aksi,” ungkap sumber tersebut.
Tidak hanya pertemuan itu, sumber yang sama juga menyebut bahwa kelompok massa yang hadir dalam pertemuan tersebut sempat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Dalam siaran itu, mereka secara terbuka membahas rencana pelaksanaan demonstrasi yang digelar keesokan harinya.

Yofani Bandari, yang menjadi fokus utama tuntutan massa Spartan, merupakan mantan ASN Pemda Pulau Morotai yang diberhentikan setelah proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap pada 2019.
Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian ASN yang melakukan tindak pidana jabatan, antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 87 ayat (4) huruf b, yang menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara karena tindak pidana jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250, mengatur mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dipidana terkait kejahatan jabatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, yang menegaskan pemberhentian dapat dilakukan sejak putusan inkracht, tanpa menunggu terpidana menyelesaikan masa hukuman.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemda Pulau Morotai pada tahun 2019 resmi memberhentikan Yofani dari status ASN.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Yofani Bandari terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang memfasilitasi dan menunggangi aksi Spartan belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.(iki/red)









