Kouta Haji Haltim Tahun 2026 Berkurang, CJH Terima Sosialisasi Kebijakan Baru

MALUTTIMES – Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar pertemuan bersama para calon jamaah haji (CJH) untuk menyosialisasikan kebijakan baru Kementerian Haji RI terkait pembagian kuota haji tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Haltim, Maluku Utara, Jumat (05/12/2025).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Haltim, Iskal Ali, SH, menjelaskan bahwa setelah keluarnya kebijakan pusat tentang mekanisme pembagian kuota haji nasional, pihaknya langsung mengambil langkah persuasif bersama Pemda dan DPRD Haltim. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi pengurangan kuota haji di daerah.

Menurut Iskal, perubahan sistem pembagian kuota secara nasional berdampak merata pada seluruh provinsi, termasuk Maluku Utara. Meski demikian, para calon jamaah haji Haltim disebutnya cukup memahami kebijakan tersebut.

“Baru saja kami bertemu dengan calon jamaah haji estimasi keberangkatan 2026. Kami sampaikan kebijakan baru itu, dan Alhamdulillah mereka merespons positif meski di tengah keresahan masyarakat yang ramai di media sosial,” ungkap Iskal.

Sosialisasi kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Kab. Haltim.

Ia menegaskan, pihaknya sebenarnya tidak menginginkan adanya pengurangan kuota, terlebih verifikasi calon jamaah 2026 telah dilakukan sebelum kebijakan baru diumumkan. Namun demikian, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Kemenhaj Haltim tetap menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Para calon jamaah pada prinsipnya mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat. Kita di daerah siap menjalankan aturan sebagaimana yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Iskal mengungkapkan, kuota haji Haltim mengalami penurunan cukup drastis. Jika tahun sebelumnya Haltim mendapatkan 62 kursi, kini hanya tersisa 13 kursi dengan rincian, 12 reguler dan 1 kursi lansia.

Ia menambahkan, ada kabupaten/kota lain di Maluku Utara yang mendapat kuota lebih besar dibanding Haltim, seperti Kota Ternate dan Tidore Kepulauan, karena rata-rata tahun pendaftaran calon jamaah di wilayah tersebut berada di atas tahun 2012–2014.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *