Pemda Morotai Tegaskan Seluruh PPPK Dikontrak Dua Tahun

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap I maupun tahap II, telah dinyatakan lulus dan ditetapkan dengan masa kontrak dua tahun.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya perbedaan masa kontrak pada akun sejumlah PPPK di aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Usulan masa kontrak dua tahun sudah diajukan secara resmi kepada BKN pada Juni 2025 lalu,” kata Kabag Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji, Senin (17/11/2025).

Iwan menjelaskan, penetapan masa kontrak dua tahun dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, adanya kebijakan efisiensi anggaran, serta beban pembayaran utang PEN sebesar Rp 33,5 miliar per tahun. Selain itu, Pemda juga mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), berdasarkan kebutuhan daerah dan evaluasi kinerja pegawai. Jika ada pelanggaran kontrak, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait perbedaan masa kontrak pada akun PPPK di aplikasi BKN, Iwan memastikan hal tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan akibat human error saat proses verifikasi data.

“Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan. Kepala BKD sudah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh kesalahan aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” ujarnya.

Iwan menyebutkan, BKD telah mengajukan perbaikan data ke BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tinggal sekitar 100 orang yang masih menunggu proses validasi.

“Per pukul 14.00 WIT sore tadi, tinggal 100 data yang masih divalidasi BKN. Insya Allah minggu ini seluruh perbaikan selesai,” tambahnya.

Proses perbaikan berlangsung cukup panjang karena harus melewati dua tingkat verifikasi. Usulan dari BKD diperiksa terlebih dahulu oleh BKN Manado, kemudian diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum akhirnya divalidasi kembali di BKN Manado.

Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan diperbarui sesuai data yang diusulkan Pemda.

Iwan mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang dan menunggu proses tersebut.

“Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *