Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur Terancam Hukuman Mati

MALUTTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun), terdakwa kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), Rabu (12/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, terdakwa Hanafi mengakui seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah dakwaan dibacakan oleh Komang Noprizal Saputra, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Meski berada di kursi pesakitan, Hanafi terlihat santai dan tenang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Sementara ruang sidang dipadati puluhan pegawai BPS dari Kota Tidore Kepulauan maupun Halmahera Timur yang mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian.

Dilansir dari ternatepost.id, dalam sidang tersebut JPU Komang Noprizal Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menjerat terdakwa dengan empat dakwaan kumulatif.

“Dakwaan pertama, terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, serta subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Komang kepada wartawan usai persidangan.

Dakwaan kedua, kata Komang, yakni pelanggaran Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan dakwaan ketiga menjerat Hanafi atas dugaan judi online, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ITE, atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP.

“Dan untuk dakwaan keempat, terdakwa kami dakwa dengan pelanggaran perlindungan data pribadi sesuai Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan pembunuhan berencana tersebut, JPU menegaskan bahwa Hanafi terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Komang menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 3 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk sidang berikutnya, kami rencanakan menghadirkan empat sampai lima orang saksi serta sejumlah barang bukti yang telah kami siapkan,” ujar Komang.

Fakta di Balik Pembunuhan

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/7/2025) dalam kondisi sudah membusuk.

Terdakwa Hanafi kemudian menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Senin (4/8/2025), atau 16 hari setelah peristiwa pembunuhan yang diketahui terjadi pada 19 Juli 2025.

Ironisnya, Hanafi diketahui baru menikah dengan kekasihnya, Almira, yang juga rekan kerja korban, pada 27 Juli 2025 — hanya delapan hari setelah membunuh korban.

Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Rahmadya menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Hanafi memiliki indikasi kepribadian psikopat tinggi dan kecanduan judi online.

“Motif pembunuhan diduga karena pelaku terlilit utang akibat judi online. Ia menggasak uang puluhan juta rupiah milik korban dan diduga melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi korban,” ungkap Habiem.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa pembunuhan paling menyita perhatian publik Maluku Utara tahun 2025. Proses persidangan di PN Soasio terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis pegawai BPS Halmahera Timur tersebut.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *