Pemda Morotai dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ambhara, DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, Kepala Bappeda Ahdad Hi. Hasan, Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman, serta Kepala Badan Kesbangpol Fahri Aziz.

Dalam sambutannya, Agus Sutanto menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah,” ujar Agus Sutanto.

Sementara itu, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dan sangat dinantikan karena untuk pertama kalinya RTRW Pulau Morotai memasuki tahap finalisasi lintas sektor (Linsek), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2025.

“Diharapkan koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” kata Rusli.

Kegiatan penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memastikan arah pembangunan Morotai sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang daerah.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *