MALUTTIMES – Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki, merespons isu yang dimuat di salah satu media online terkait dugaan pemborosan anggaran dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025, khususnya pada pos anggaran medical check-up Bupati dan Wakil Bupati.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa APBD-P yang telah disahkan sepenuhnya sesuai prosedur. Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melalui mekanisme yang berlaku hingga akhirnya disahkan melalui rapat paripurna.
“Semua tahapan telah ditempuh, mulai dari kesepakatan plafon anggaran, pembahasan bersama komisi-komisi, hingga Badan Anggaran (Banggar). Hasil akhirnya juga telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD, sehingga tidak perlu lagi dipolemikkan,” ujar Rizki, Sabtu (04/10/2025).
Rizki menjelaskan, kenaikan anggaran medical check-up bagi Bupati dan Wakil Bupati bukan tanpa alasan. Saat penyusunan APBD Induk 2025, Kabupaten Pulau Morotai belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif.
“Anggaran sebelumnya hanya disiapkan untuk satu kepala daerah (Pj Bupati). Kini setelah ada Wakil Bupati definitif, tentu perlu disesuaikan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizki menegaskan bahwa penggunaan anggaran medical check-up merupakan kewenangan penuh kepala daerah.
“Anggaran itu hanya disiapkan. Mau digunakan atau tidak, sepenuhnya tergantung pada kebijakan kepala daerah. Jika tidak digunakan, otomatis akan menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun berikutnya,” katanya.
Terkait anggapan bahwa anggaran keprotokolan dan pengadaan pakaian dinas bersifat pemborosan, Rizki meluruskan bahwa pos tersebut mencakup kebutuhan operasional pemerintahan, bukan kepentingan pribadi pejabat.
“Anggaran keprotokolan tidak hanya soal perjalanan dinas, tapi juga mencakup pemeliharaan aset pemerintah seperti kendaraan dinas yang membutuhkan perawatan rutin. Aset Pemda nilainya besar, kalau tidak dirawat bisa cepat rusak dan justru membebani anggaran di kemudian hari,” terangnya.
Rizki menambahkan, anggaran pakaian dinas tidak hanya diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah, tetapi juga mencakup seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Perlu dipahami secara utuh. Anggaran itu merupakan bagian dari operasional pemerintahan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Rizki, klarifikasi ini disampaikan karena dalam rapat paripurna pengesahan APBD-P sempat ada satu fraksi yang menyampaikan keberatan terhadap beberapa item anggaran. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam, seluruh fraksi akhirnya menerima dan menyetujui penetapan APBD-P 2025 menjadi Perda.
“Jadi semua sudah melalui mekanisme yang sah dan disepakati bersama,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pemberitaan di salah satu media sebelumnya mempersoalkan lonjakan sejumlah pos anggaran, di antaranya:
-
Anggaran medical check-up Bupati dan Wakil Bupati naik dari Rp550 juta menjadi Rp1,05 miliar.
-
Pengadaan pakaian dinas dan atribut Sekda meningkat dari Rp430 juta menjadi Rp730 juta.
-
Pengadaan kendaraan dinas naik dari Rp2,6 miliar menjadi Rp3,38 miliar.
-
Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil bertambah dari Rp3,89 miliar menjadi Rp4,81 miliar.
-
Fasilitas keprotokolan dianggarkan sebesar Rp1,37 miliar.
(iki/red)