MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali didesak menyelesaikan sejumlah persoalan daerah, salah satunya terkait potensi alam yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Desakan ini disuarakan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Morotai Jaya (AMJ) saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Senin (29/09/2025).
Salah satu orator aksi, Jaim Gafur, mengkritisi tata kelola potensi daerah yang hingga kini dianggap tidak mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah.
“Sebagaimana kita ketahui, Morotai memiliki potensi besar mulai dari pertanian, perikanan, hingga pariwisata. Akan tetapi sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum berhasil mengelola potensi tersebut,” ujarnya.
Jaim menilai kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi landasan optimalisasi potensi daerah.
Selain itu, AMJ juga menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai lalai dalam memberikan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan tambang pasir besi di Morotai.
Beberapa perusahaan yang disoroti antara lain PT Intim Jaya Karya I dan II, dengan area operasi mencapai ratusan hektar hingga tahun 2025, serta PT Karunia Arta Kamilin (KAK) dan PT Ausindo Anugrah Pasefik (AAP) yang memiliki izin operasi hingga tahun 2039.
“Pemerintah Daerah dan DPRD dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegas Jaim.
Dalam aksinya, AMJ menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
1. Pemda dan DPRD harus bertanggung jawab atas pengoperasian tambang di Morotai.
2. Cabut empat IUP yang saat ini beroperasi di Morotai.
3. Mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencabut IUP PT KAK dan PT AAP.
4. Pemda segera menyelesaikan sengketa lahan di Morotai.
5. Pemda harus transparan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
6. Pemda segera menolak rencana pembangunan tempat pelatihan militer AL di Desa Towara.
(iki/red)