MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemda) dan DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak untuk bertindak tegas terhadap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Desakan ini disuarakan puluhan mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Pulau Morotai, Senin (22/09/2025).
Salah satu orator aksi, Hamdi Jailan, menilai Morotai mengalami ketimpangan sosial di bidang ekonomi, politik, hingga budaya yang telah merugikan masyarakat banyak.
“Saat ini Himpunan Mahasiswa Islam telah mengantongi beberapa masalah yang berakar di Pulau Morotai. Masalah-masalah tersebut meliputi problem BBM, pelecehan seksual, penebangan liar/illegal logging, tidak adanya transparansi anggaran dana umroh, dan pungutan liar di beberapa instansi,” beber Hamdi.
Hamdi juga menyoroti kebijakan Pemda terkait efisiensi anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan realita di lapangan. Menurutnya, isu paling mendesak sejak 2018 hingga kini adalah soal BBM.
Ia menyinggung SK Bupati Nomor 100.3.3.2/228/KPTS/PM/2025 tentang regulasi penunjukan pangkalan BBM subsidi di Pulau Morotai. SK tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Artinya, dasar hukum yang ada justru bertentangan dengan kebijakan Pemda serta instansi terkait. Ini mengisyaratkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian implementasi di lapangan,” tegasnya.
Selain isu BBM, HMI juga menyoroti kasus pelecehan seksual yang dinilai belum ditangani serius, meski telah ada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap praktik illegal logging yang jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Tidak hanya itu, massa aksi turut mempersoalkan dugaan tidak adanya transparansi dana umroh oleh Kabag Kesra, serta dugaan pungutan liar di RSUD Morotai yang bertentangan dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam aksinya, HMI menyampaikan sembilan tuntutan utama:
1. Tangkap mafia BBM.
2. DPRD segera menetapkan Perda PPA.
3. Usut tuntas kasus illegal logging.
4. Segera audit Kabag Kesra.
5. Pemda segera selesaikan sengketa lahan.
6. Usut tuntas kasus pelecehan seksual.
7. Pemda segera menetapkan sistem meritokrasi.
8. Pemda segera merubah sistem pengelolaan pariwisata.
9. Segera audit Direktur RSUD Morotai.
(iki/red)