Bawaslu Malut: Putusan MK 104 Beri Kewenangan Lebih Besar

MALUTTIMES – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersifat mengikat, mendapat tanggapan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Anggota Bawaslu Malut Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Sumitro Muhamadiyah, menyebut putusan tersebut memberi peluang besar bagi Bawaslu untuk mengambil keputusan yang lebih tegas.

“Putusan MK ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Bawaslu. Khusus kami penyelenggara, putusan 104 ini sangat terkait dengan kewenangan Bawaslu itu sendiri,” ujarnya saat kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Resto Jababeka, Sabtu (13/09/2025).

Sumitro menegaskan, pasca-putusan ini, Bawaslu dituntut lebih sigap dan profesional, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kedepan tidak ada lagi proses panjang berupa kajian internal di KPU. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu dapat langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, kesiapan internal sangat penting, mulai dari jajaran provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini mengingat pada Pemilu sebelumnya, sekitar 80 persen sengketa dibawa ke MK, terutama terkait persoalan administrasi.

“Ini tantangan bagi Bawaslu, SDM harus betul-betul siap karena kita menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Meski demikian, Sumitro mengaku secara pribadi lebih menyukai sistem lama yang dianggap lebih aman.

“Kalau diberi pilihan, saya memilih yang lama karena waktunya lebih safety. Namun setiap putusan Bawaslu tetap memiliki mekanisme banding ke PTUN atau Mahkamah Agung bagi pihak yang tidak puas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Mole, menyambut baik kegiatan tersebut.

“Kita akan mereview kembali proses Pilkada maupun Pemilu di Kabupaten Pulau Morotai,” katanya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *