MALUTTIMES – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025–2029. Paripurna berlangsung di aula kantor DPRD, Selasa (19/08/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, serta dihadiri Asisten III Setda Pulau Morotai Hi. Rajak Lotar, Wakil Ketua I DPRD Djainuddin Papala, pimpinan OPD, dan Forkopimda lingkup Pemda Pulau Morotai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhamad Rizki menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administrasi biasa, melainkan dokumen strategis yang menjadi pedoman dan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program serta indikator kinerja yang terukur. Tanpa RPJMD, pembangunan daerah akan berjalan tanpa arah yang jelas, tidak terintegrasi, dan tidak fokus pada pencapaian kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rizki juga menambahkan, RPJMD berfungsi memastikan setiap program pemerintah daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan utama penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya.
“Dengan demikian, RPJMD adalah pondasi untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, yakni Morotai Maju, Unggul, dan Sejahtera,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah diatur jelas dalam regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Meski penyampaian RPJMD kali ini dinilai terlambat karena Bupati dan Wakil Bupati Morotai baru dilantik pada Februari 2025, DPRD tetap mengapresiasi kerja keras tim penyusun.
“Atas nama lembaga DPRD, kami berharap ke depan penyusunan maupun pelaksanaan dokumen perencanaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta memperhatikan target waktu yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat tercapai,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat dokumen perencanaan lain yang harus segera disampaikan ke DPRD, di antaranya Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta dokumen perubahan anggaran.
“Harapan kami, dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan tepat waktu agar proses pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.(iki/red)