Tanggal 25 Juli, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta, serta mengambil uang tunai Rp400 ribu dari kamar. Ia juga mencuri dua unit HP dan charger milik korban. Total uang dan barang yang digasak mencapai Rp89 juta.
Yang paling mengiris, pada 27 Juli 2025, hanya delapan hari setelah pembunuhan, pelaku melangsungkan pernikahan di Ternate.
Bukti Dibuang, Jejak Dihapus
Pelaku berupaya menghilangkan jejak: dua HP korban dibuang di kawasan Ngade, kepala charger dibuang ke laut, dan kabelnya dibuang dekat Masjid Al-Munawar. Bahkan, ia menggunakan HP korban untuk mengajukan cuti kerja korban ke BPS, seolah korban masih hidup.
Ancaman Hukuman Mati
Pihak kepolisian telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti seperti HP korban, bukti transfer digital, serta memeriksa delapan saksi, termasuk Kepala BPS Haltim.
AH disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai perencanaan),bPasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Istri Pelaku Tidak Terlibat, Keluarga Korban Trauma
Hasil penyelidikan menyatakan istri pelaku tidak terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku syok berat setelah mengetahui bahwa pria yang baru dinikahinya adalah pembunuh keji rekan kerja sendiri.
Sementara itu, keluarga korban sulit dihubungi karena masih dalam suasana duka dan trauma mendalam.
Rekonstruksi Menanti
Pihak kepolisian akan segera melakukan rekonstruksi kejadian untuk memperjelas alur peristiwa. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada, karena ancaman terbesar kadang datang dari orang yang paling kita kenal.(red)