Program Pangan Desa Tabadamai Diduga Sarat Ketidakterbukaan, Penyerahan Alat Tani Dilakukan Diam-Diam Tengah Malam

MALUTTIMES – Pelaksanaan Program Pangan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara diduga sarat ketidakterbukaan dan menimbulkan banyak kejanggalan.

Sejumlah warga mengungkapkan, proses pembentukan kelompok penerima manfaat tidak sesuai prosedur. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, dan masyarakat terkait tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Bahkan, salah satu kelompok penerima disebut diketuai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, program ini seharusnya diperuntukkan bagi warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, dan regulasi melarang ASN menjadi penerima manfaat.

Kejanggalan lain ditemukan pada pengadaan alat-alat pertanian. Masyarakat menilai, dengan anggaran yang besar, kualitas dan jumlah peralatan yang dibagikan tidak sebanding dengan dana yang dialokasikan.

Lebih jauh, proses pembagian atau serah terima peralatan dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan BPD, petugas keamanan desa (Bhabinkamtibmas), maupun masyarakat penerima. Ironisnya, penyerahan dilakukan pada tengah malam di rumah salah satu warga, bukan di Kantor Desa pada jam kerja sebagaimana mestinya.

Seorang warga yang enggan dipublis namanya kepada redaksi maluttimes.com mengatakan, tindakan pemerintah desa ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.

“Kami merasa ada yang tidak beres. Kenapa penyerahan harus diam-diam tengah malam? Harusnya transparan di kantor desa dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Senin (04/08/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tabadamai belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini. Warga berharap, pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan program tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *