Komisi II DPR RI Janji Panggil Panglima TNI Terkait Sengketa Lahan di Morotai

MALUTIMES – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk memanggil Panglima TNI guna membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Pulau Morotai dan TNI Angkatan Udara (AU), yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat pembahasan pengawasan terhadap fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang digelar di Hotel Bela, Ternate, Maluku Utara, Senin (28/7/2025).

Kepala Bappeda-Litbang Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, yang hadir mewakili Bupati Morotai dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa lahan di sekitar kawasan lingkar bandara masih menjadi sengketa yang belum terselesaikan sejak lama.

“Dalam forum yang dihadiri Gubernur, unsur Muspida Provinsi, Kantor Wilayah Pertanahan, serta seluruh kepala pertanahan kabupaten/kota se-Maluku Utara, saya sampaikan bahwa konflik lahan di Morotai, khususnya antara masyarakat dan TNI AU, belum tuntas. Ketua Komisi II merespons langsung dan menyatakan bahwa setelah kembali ke Jakarta, mereka akan memanggil Panglima TNI untuk membahas masalah ini secara khusus,” ungkap Ahdad kepada wartawan di Morotai.

Status Kawasan Hutan Juga Jadi Sorotan

Selain persoalan sengketa lahan dengan TNI AU, Ahdad juga menyoroti persoalan status kawasan hutan di sejumlah pulau kecil di Morotai yang hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan negara, padahal telah dihuni masyarakat sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Pulau Dodola, Pulau Kolorai, Pulau Galo Galo, dan Pulau Ngele Ngele sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan. Padahal, masyarakat telah tinggal dan menetap di sana secara turun-temurun. Negara harus hadir dan menjamin kehidupan warga,” ujar Ahdad.

Menanggapi hal ini, Komisi II DPR RI juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendiskusikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Dengan adanya perhatian dari Komisi II DPR RI terhadap dua isu strategis tersebut, masyarakat Morotai berharap akan ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka atas tanah dan ruang hidup.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *