MALUTTIMES – Tim pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) menggelar penyuluhan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (18/6/2025).
Penyuluhan hukum dengan tema, “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate,” ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan konsep dan manfaat dari badan hukum baru untuk UMKM.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Imran Ahmad, S.H., M.H. Penyuluhan ini melibatkan sejumlah dosen Fakultas Hukum Unkhair, yakni Dekan Hukum, Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H., serta Rusli Jalil, S.H., M.H., dan Sudaryanto, S.H., M.H.
Ketiganya aktif memberikan materi secara langsung, dengan fokus pada aspek legalitas usaha, kemudahan pendaftaran, serta pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
“Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal, dan harus memenuhi kriteria UMKM. Ini berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri dan mewajibkan akta notaris,” jelas Imran.
Jamal Hi. Arsad menambahkan, melalui penyuluhan pelaku UMKM diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kemudahan mendirikan usaha secara legal.
“Kami berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang terdaftar secara legal sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli Jalil menegaskan bahwa PT Perorangan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pendirinya.
“Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan selayaknya PT biasa,” ungkapnya.
Adapun keunggulan PT Perorangan yang disampaikan dalam penyuluhan, antara lain status sebagai badan hukum, kepemilikan NPWP sendiri, kemudahan pendirian secara daring tanpa notaris, serta fleksibilitas modal dari Rp0 hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pendiri juga dapat membuka rekening atas nama perseroan dan menggunakan sertifikat usaha untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor. PT Perorangan juga memungkinkan pendirinya menjadi direktur sekaligus pemegang saham (sistem satu tingkat).
“Pelaku UMKM yang telah memiliki PT Perorangan akan mendapatkan prioritas dalam program-program pemerintah yang ditujukan khusus untuk sektor UMKM,” tambah Rusli.
Hal ini kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.(red)