MALUTTIMES – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai, Afrizal Kharie menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepoteisme (KKN) dibalik pelaksanaan tender proyek oleh kelompok kerja (Pokja) atau panitia lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Pernyataan itu disampaikan Afrizal menyusul adanya polemik hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender proyek Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing/Pantai Desa Mandiri. Dia mendorong agar Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua agar mengevaluasi kinerja Pokja.
“Kami HMI meminta kepada bupati agar segera evaluasi bila perlu dicopot ketua Pokja ULP Morotai, dikarenakan jikalau hal ini dibiarkan maka akan menecederai nama baik Pemerintah Daerah Pulau Morotai, dan merugikan masyarakat,” kata Afrizal dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).
Menurutnya, tindakan yang tidak profesional Pokja ULP Morotai dalam pengambilan keputusan terkesan berpihak pada satu peserta tender, sehingga merugikan peserta tender lainnya yang berada di urutan pertama proses pelelangan terpublis di LPSE.
Lanjut Afrizal, Pokja beralasan pengguguran salah satu peserta dikarenakan personil ahli K3 Madya jenjang 8 tidak sah saat di scan menggunakan aplikasi barcode jakon SKK.
Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa, pelaksanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Dengan demikian maka, data LPJK merupakan data yang valid untuk dilakukan pengecekan keabsahan SKK.
“Disini jelas bahwa, seharusnya Pokja tidak sepihak mengambil keputusan da nasal menggugurkan peserta. Padahal masih ada portal kementerian PUPR atau LPJK yang resmi sebagai data pembanding terkait keabsahan dokumen terkait SKK dan evaluasi bagi peserta tender tersebut,” terangnya.
Afrizal mengakatan, sikap tidak profesional Pokja dan jajarannya seakan menambah masalah pemerintahan agar Kabupaten Pulau Morotai tetap nyaman berada di zona merah, seperti terpublis di laman JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami HMI sangat berkomitmen untuk mengawal pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen ini bagian dari mendukung visi pak bupati dan wakil bupati yakni, adil, unggul dan sejahtera,” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, proyek Rekonstruksi Bangunan Penguat Tebing/Pantai Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan. Menggunakan anggaran APBD Tahun 2025 dengan nilai pagu Rp9.482.541.000,00.(red)