GMNI Malut Desak DPRD Halbar Perketat Pengawasan Rencana Pertambangan PT Tri Usaha Baru

MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Barat perketat pengawasan terhadap rencana investasi pertambangan PT. Tri Usaha Baru (TUB) di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua DPD GMNI Malut, M. Idhar Bakri mengatakan, pentingnya sistem pengawasan yang ketat oleh DPRD terhadap aktivitas pertambangan untuk menjaga dikemudian hari tidak ada perlakuan semena-mena oleh perusahaan terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Mantan Ketua Cabang GMNI Halbar ini memberi apresiasi kepada Bupati Halbar, James Uang atas kebijakan membuka peluang kepada perusahaan pertambangan untuk berinvestasi di wilayah Halmahera Barat. Meski begitu, Idhar berharap pemerintah daerah harus mengawal dengan ketat aktivitas pertambangan sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Saya mengapresiasi atas terobosan Bupati James Uang, ini bagian dari upaya bupati untuk membuka lapangan kerja masyarakat, tetapi harus pada posisi yang adil dan bijaksana, karena setiap tambang ada sisi mudaratnya, sehingga pemerintah harus betul-betul mengawal jalannya operasi pertambangan PT Tri Usaha Baru ini,” kata Idhar, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat di DPRD Halmahera Barat maupun DPRD Provinsi Maluku Utara harus memastikan bahwa rencana investasi pertambangan PT Tri Usaha Baru di wilayah Halmahera Barat telah memenuhi syarat sebelum beroperasi. Persyaratan yang dimaksud meliputi studi kelayakan lingkungan dan persiapan teknis.

Idhar juga menyarankan khusus kepada DPRD Halmahera Barat agar dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP Eksplorasi untuk tahap awal eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi untuk tahap penambangan.

“Ini bagian dari pengawasan DPRD, sehingga penting bagi DPRD Halbar untuk mengantongi persyaratan-persyaratan itu, studi kelayakan lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan ini penting karena untuk memastikan dampak negatif penambangan diminimalisir,” ujarnya.

Idhar juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk menelusuri persyaratan umum lainnya sepert, Persiapan Teknis Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sehingga menjadi dasar bagi DPRD untuk melindungi masyarakat lingkar tambang saat terjadi masalah seperti penyerobotan lahan dan lainnya.

“Intinya seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT. TUB harus dikantongi dan dikroscek secara menyeluruh oleh DPRD. Khususnya DPRD Halbar saya harap lebih tegas saat melakukan sistem pengawasan sehingga kelak tidak ada polemik antara masyarakat lingkar tambang dan pihak perusahan,” pintanya.

Ia menambahkan, sistem pengawasan DPRD dengan melakukan kroscek atas kelengkapan seluruh dokumen persyaratan PT. TUB akan membantu pemerintah daerah dalam hal meminimalisir polemik antara masyarakat dan pihak perusahan.

“Untuk DPRD Halbar saya tegaskan, dalam konteks pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan PT. TUB di wilayah Halbar, anda punya hak untuk meminta dokumen mengenai izin-izin yang telah dikeluarkan, termasuk syarat-syarat dan prosedur penerbitannya, jadi tidak sekedar mencari tau, harus mengantongi persyaratan tersebut,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *