Polres Morotai Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat dan KRYD

MALUTTIMES – Kepolisian ResortĀ  (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara memusnahkan sekitar 350 liter Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, Selasa (29/04/2025).

Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan dari serangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejakĀ  Januari-April 2025.

Selain itu, sejumlah Miras jenis bir juga diamankan dalam operasi KRD karena diperjualbelikan di tempat yang tidak memiliki izin.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di Pulau Morotai yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Ia juga menekankan dampak negatif Miras terhadap tindak kriminalitas.

“Sebagian besar tindak pidana yang terjadi itu diawali dari konsumsi barang ini (Miras). Peningkatan kasus pemerkosaan atau persetubuhan, sebagian besar pelakunya mengonsumsi Miras sebelum melakukan aksi,” ujar Kapolres.

Pemusnahan barang bukti Miras di Polres Pulau Morotai.

“Tindak pidana semakin hari semakin meningkat yang sebagian besar disebabkan oleh adanya konsumsi barang-barang haram ini,” tambahnya.

Dikatakan, perlu adanya sinergitas antar berbagai pihak dalam upaya pemberantasan peredaran Miras ilegal di Pulau Morotai.

“Polres tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan bantuan dari Pemerintah Daerah, rekan-rekan Forkopimda, serta Kejari dan TNI untuk bersama-sama memikirkan solusi terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan Miras ini turut dihadiri oleh Bupati Pulau Morotai, perwakilan TNI dari Lanal Morotai, Kodim Morotai, dan TNI AU Morotai, personel Brimob, Kejaksaan Negeri Morotai, Ketua DPRD Morotai, serta perwakilan Koramil setempat.

(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *