MALUTTIMES – Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih berhutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda Pulau Morotai sebesar RpRp12.494.134.945 dari total DBH senilai Rp14.148.692.902 tahun 2024.
“Jadi sudah dibayar itu DBH pajak rokok yakni Rp1.654.557.957. Dan ini dibayar pada Maret 2025,” kata Adhar Andi Sunding, Kepala BPKAD Pulau Morotai, Senin (28/04/2025).
Adhar merinci dari total DBH belum dibayar sebesar itu terdiri dari, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) triwulan tiga Rp282.271.746 dan pajak PKB triwulan empat senilai Rp 445. 755.811.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) triwulan tiga Rp555.676.436 dan triwulan empat Rp717.425.369.
Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) triwulan dua Rp2.53,863,840, triwulan tiga Rp3.662,245,457 dan triwulan empat Rp3.853, 331,603, dan pajak P3-AP triwulan tiga Rp253,355,942 dan triwulan empat Rp170,208,741.
“Dan sisa DBH yang belum dibayar itu, kita menunggu pembayarannya,” ujarnya.(iki/red)