MALUTTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara, mempermudah Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dengan cara Online melalui Mobile Banking. Ini disampaikan Kepala Bapenda Halbar Chuzaemah Djauhar kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Chuzaemah Djauhar, pelayanan tersebut memberikan peluang kepada wajib pajak untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran, Chaca Ema bilang sistem tersebut dapat diakses menggunakan Handphone Mobile Banking.
Chaca Ema sapaan akrab Kaban Bapenda Halbar mengungkapkan, penerapan sistem tersebut telah dilakukan kerjasama antara pihak pemerintah daerah bersama Bank BPD Maluku Malut cabang jailolo yang dan telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sistem Pembayaran Online (e-payment) untuk PBB dan P2.
“Sistim pembayaran online tujuannya mempermudah wajib pajak untuk pembayaran pajak, pembayaran tidak perlu lagi ke kantor Bapenda tapi sudah bisa lakukan secara online,” kata Ema.
Mantan Sekwan Halbar ini mengatakan, langkah awal pembayaran secara online ini ditetapkan untuk pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Kami juga akan lanjutkan lagi pembayaran online dengan jenis pajak yang lain, seperti restoran, rumah makan dan hotel/ penginapan,” terangnya
Chaca menjelaskan, e-payment PBB adalah pembayaran PBB-P2 yang dilakukan secara online dengan cara mengakses melalui ponsel.
“Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran maka PBB dapat dibayarkan,” ungkapnya
Ema menambahkan, pembayaran pajak secara online ini adalah bentuk dari transparansi dalam pengelolaan APBD yang merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“APBD berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Dan trasnpansi ini juga bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka,” tandasnya. (red)