Diduga Korupsi Anggaran Proyek, GMNI Desak Gubernur Copot Ahmad Purbaya dari Jabatan Kepala BPKAD Malut

MALUTTIMES – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Gubernur Malut, Sherly Tjoanda untuk mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut.

Desakan GMNI ini menyusul adanya keterlibatan Ahmad Purbaya dalam kasus dugaan korupsi 13 paket proyek Pemprov Malut dengan total anggaran kurang lebih Rp49.871.676.162

Selain itu, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun di luar daerah, tahun 2023 sebesar Rp27 miliar, serta alokasi anggaran makan minum BPKAD Malut sebesar Rp11 miliar.

“Ini tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditolerir. Ada 13 paket proyek di lingkup BPKAD Malut pada tahun 2023 itu telah dicairkan anggarannya 100 persen, tetapi progres pekerjaan tidak selesai, ini kurang ajar namanya, orang seperti ini sudah seharusnya diberhentikan dan dijebloskan ke dalam penjara,” pinta M. Idhar Bakri, Sekretaris DPD GMNI Maluku Utar kepada media ini, Kamis (13/3/2025).

Dari data yang dikantongi GMNI, Idhar merincikan dugaan korupsi 13 paket proyek yang diduga melibatkan Ahmad Purbaya diantaranya, paket pekerjaan pembangunan kantin BPKAD Malut dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar lebih, paket pekerjaan pembangunan rumah dinas pejabat pemerintah dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar lebih, anggaran pos jaga dan ATM senilai Rp293 juta lebih, paket pekerjaan pembangunan Mushallah BPKAD Malut dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar lebih, dan juga pembangunan gedung serba guna BPKAD Malut total anggaran Rp9,4 miliar lebih.

Kemudian paket pekerjaan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut dengan nilai Rp28,1 miliar lebih, penataan lanscape BPKAD Malut area depan senilai Rp1,7 miliar lebih. Selain itu, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi paket pengawasan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut senilai Rp835 juta lebih, serta dugaan korupsi pengawasan gedung serbaguna dengan nilai Rp364 juta lebih.

“Untuk pengawasan pembangunan Mushallah, Ahmad Purbaya diduga melakukan praktik korupsi dengan jumlah anggaran Rp172.820.000.00, dan belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur serta jasa arsitektur lainnya,” ungkap Idhar.

Idhar menduga, paket proyek terkait perencanaan sarana pendukung gedung BPKAD Malut senilai Rp. 428.129.220.00 serta sarana pendukung senilai Rp841.599.225.00 juga  ada keterlibatan Ahmad Purbaya.

“Ada juga perencanaan rumah susun pegawai kantor BPKAD Malut senilai Rp979.869.427.50, sehingga Jumlah anggaran 13 paket proyek  dengan nilai kurang lebih Rp49 miliar lebih ditambah dengan anggaran makan minum Rp11 miliar dan anggaran perjalanan dinas BPKAD Malut senilai Rp27 miliar, ini memang perbuatan tidak baik yang perlu dibasmi oleh Gubernur, toh ini juga bagian dari perintah Presiden Parabowo kok, gubernur harus tegas,” ucapnya.

Selain mendesak gubernur untuk mencopot jabatan Ahmad Purbaya, Sekretaris DPD GMNI Malut ini juga meminta KPK dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

“Kan 13 paket proyek di lingkup BPKAD Malut tahun 2023 itu kan telah dicairkan anggarannya 100 persen, tetapi kenapa progres pekerjaan tidak selesai. Ini patut untuk di lakukan penyelidikan,” tandasnya.(all/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *