Kuasa Hukum: NHM Tempuh Jalur Hukum Terhadap Demonstrasi di Area Objek Vital Nasional

MALUTTIMES – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap aksi demonstrasi yang digelar sejumlah karyawan di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong pada 5 Maret 2025. Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, menilai aksi tersebut tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga melanggar hukum karena dilakukan di wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, apalagi di area yang dilindungi sebagai Obvitnas,” tegas Iksan. Ia juga menyebut bahwa perusahaan telah mengumpulkan bukti berupa video, foto, dan rekaman suara untuk menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi Hukum bagi Demonstran

Iksan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi dilarang dilakukan di lokasi tertentu, termasuk lingkungan Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu keamanan dan operasional Obvitnas tidak diperbolehkan.

“Aksi di dalam Obvitnas harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Iksan menambahkan, berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tindakan yang menghambat kegiatan pertambangan legal dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Bahkan, jika aksi tersebut menyebabkan terganggunya fasilitas vital, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Gangguan Operasional dan Komitmen NHM

Aksi demonstrasi yang digelar di gerbang utama Tambang Emas Gosowong telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi. Kendaraan pengangkut material penting terhalang masuk dan keluar, sementara sejumlah karyawan yang seharusnya bekerja pada pukul 17.00 WIT tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.

Menurut Iksan, tindakan tersebut merugikan perusahaan dan mengancam keberlangsungan operasional tambang. Ia menegaskan bahwa karyawan seharusnya memahami konsekuensi dari aksi mereka sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM.

Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara pada 6 Maret 2025, NHM telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap. Iksan berharap semua pihak dapat mengutamakan dialog konstruktif demi menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pemulihan keuangan perusahaan.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap demonstrasi ilegal di area Obvitnas. Penyelesaian masalah harus dilakukan sesuai aturan, bukan dengan aksi yang justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *