MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima permohonan pencabutan perkara pengeroyokan terhadap anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku. Dalam kasus ini polisi telah menahan dua pelaku.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto membenarkan adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut. Korban meminta polisi untuk membebaskan dua tersangka.
“Pemohon sudah mengajukan surat ke Polres dan saat ini masih dikaji terkait pengajuan tersebut,” kata Kapolres, Senin (30/12/2024).
Surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/161/XI/2024/PMU/SPKT. Res Sula tertanggal, 19 November 2024 diajukan oleh Hamsa Masuku selaku korban.
“Dengan ini saya selaku pelapor mencabut kembali laporan polisi yang telah saya laporkan di Polres Kepulauan Sula, dikarenakan pihak terlapor dan saya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, maka saya menganggap perkara ini telah selesai,” kata Hamsa Masuku dalam surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
Hamsa juga meminta pihak kepolisian membebaskan dua orang pelaku yang saat ini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus pengeroyokan pada 11 November 2024 lalu.
“Saya berharap polisi segera membebaskan dua orang pelaku yang saat ini ditahan di polres,” harapnya.(tem/red)