MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Peulau Morotai resmi memberhentikan JD alias Dino dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena keterlibatan JD dalam praktik politik uang pada Pilkada 2024.
Ditambah, JD telah menyandang ststus sebagai terdakwa dan menjadi tahanan hakim di Rumah Tahanan (Rutan) Tobelo, Kabupateh Halmahera Utara.
“Kami akan segera menunjuk penjabat kepala desa untuk sementara waktu,” kata Kadis PMD Pulau Morotai, Ida Arsad, Senin (23/12/2024).
Pergantian ini, kata Ida, penting dilakukan mengingat saat ini proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sedang berlangsung.
“Dan membutuhkan seorang pemimpin,” ucapnya.(iki/red)