MALUTTIMES – Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua-Rio C. Pawane memalang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (23/12/2024).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Kepala Dukcapil Morotai, Alfrit Santiago yang menerbitkan SK kontroversial pembatalan KTP milik Rusli Sibua.
Akibatnya, pelayanan publik di kantor Dukcapil yang terletak di komplek MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan itu lumpuh. Warga kesulitan mengurus dokumen seperti KTP dan KK.
Ketua Partai Umat, Berto Sangaji yang turut serta dalam aksi tersebut mengaku, telah menemukan bukti surat pembatalan dokumen kependudukan Rusli Sibua dengan nomor: 470/84.a/Dukcapil/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Berto dan warga lainnya kemudian meminta Sekretaris Dukcapil, In Ahmad untuk menunjukkan buku register surat keluar sebagai bentuk transparansi.
“Kami ingin mengetahui secara jelas siapa yang mengeluarkan surat ini, dan apa alasan di balik pembatalan dokumen kependudukan Bupati terpilih,” pinta Berto.
Menanggapi permintaan Berto, Sekretaris Dukcapil, In Ahmad memberikan pernyataan mengejutkan. Ia dengan tegas menyebutkan bahwa surat pembatalan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Dukcapil Morotai.
“Saya menyatakan, bahwa surat pembatalan dokumen kependudukan itu tidak dikeluarkan oleh Dukcapil Morotai,” tegasnya.
In Ahmad bilang, prosedur penerbitan surat dan semacamnya harus melalui koordinasi dengan dirinya selaku Sekretaris. Namun persoalan KTP Rusli Sibua ia tidak mengetahuinya.
“Surat ini keluar tanpa diketahui saya selaku Sekretaris Dukcapi, saya juga telah mengkonfirmasi dengan Kasubag Kepegawaian bahwa ia juga tidak tahu surat itu,” ujarnya.
Untuk mempertegas pembatalan KTP Rusli Sibua tidak dari Dukcapil telah mengeluarkan surat klarifikasi.
Dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Dukcapil melalui Sekretaris Dukcapil, In Ahmad menyatakan bahwa, pembatalan KTP atas nama Rusli Sibua yang beredar tidak pernah diproses secara resmi oleh Dinas Capil Morotai.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan dalam register surat masuk, surat keluar, maupun sistem aplikasi SIAK.
Ia menambahkan, Kepala Dukcapil, Alfrit Santiago telah absen dari kantor tanpa alasan yang jelas sejak pelantikan. Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan atas nama dinas selama periode tersebut.
“Bahwa jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kepala Dukcapil yang baru Alfrit Santiago dengan landasan (asas contrarius actus) maka hal ini merupakan kewenangan sebagai Kadis Dukcapil.
“Akan tetapi sebagai Kadis baru seharusnya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan melibatkan aparatur Dukcapil,” demikian bunyi isi surat klarifikasi yang dikeluarkan Dukcapil.(iki/red)