MALUTTIMES – Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, JD alias Jollsdino menjadi terdakwa kasus dugaan tinda pidana pilitik uang pada Pilkada 2024.
JD saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dan menjadi tahanan hakim di Rutan Kelas IIB Tobelo.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Zulkifli Akbar saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, tahanan hakim. Jumat kemarin janai sidang pertama,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).
Sidang kedua yang akan dijalani terdakwa JD pada Senin (22/12/2024) besok masih dengan agenda pembuktian.
“Terdakwa didakwa dengan pasal 187 huruf a jonto pasal 73 ayat 4 atau, kedua pasal 188 Jonto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pilkada,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin menyampaikan kasus dugaan politik uang melibatkan kades itu merupakan rekemondasi dari Bawaslu.
“Kasusnya dilimpahkan ke Polres itu, tanggal 3 Desember 2024,” singkatnya.
Sekedar diketahui, satu hari menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024, Kades Sabatai Baru, JD membagikan uang sebesar Rp650 ribu ke salah satu warganya bernama Sela dengan iming-iming agar Sela memilih ke Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Deny Garuda-Qubais Baba.
Kasus ini kemudian viral di media sosial (Facebook). Melalui video Sela secara terang-terangan mengakui bahwa, ia diberikan uang sebesar Rp650 ribu oleh sang kades agar waktu pencoblosan milih Paslon nomor 1 Deny-Qubais.(iki/red)