MALUTTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara) memvonis Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Jolls Dino 5 bulan penjara.
Usai divonis, Jolls langsung ditahan di Lapas Tobelo, pada Jumat (20/12/2024).
Hakim memvonis Jolls karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan money politic (Politik uang) untuk kepentingan salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Pulau Morotai 2024.
Plh Kajari Morotai, Zul Kurniawan Akbar membenarkan putusan pengadilan PN Tobelo terkait tindak pidana Pemilu pada Pilkada 2024 atas nama Jolls Dino.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua pasal 188 jonto pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada dengan pidana penjara 5 bulan, dan pidana denda Rp 6.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. Potong masa penahanan tetap ditahan,” tegasnya.(iki/red)