MALUTTIMES – Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Pulau Morotai mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) segera memberhentikan Burnawan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.
Pasalnya, Burnawan dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang bupati.
“Lembaga DPRD segera memakzulkan Pj Bupati karena tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pemda Pulau Morotai,” pinta Fijai Ali, Koordinator Aksi Ampera di depan kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (18/12/2024).
Dia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah dalam isyarat Undang-Undang itu, daerah didefenisikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat.
Namun, ditengah transisi kekuasaan pemerintahan selama delapan tahun terakhir, dan kinerja pemerintahan dibawa kendali Pj Bupati Burnawan saat ini sangat buruk dan jauh dari harapan dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Dengan alasan yang disebut, lembaga DPRD sudah harus gelar rapat paripurna, untuk memberhentikan Pj Bupati dari jabatannya,” pinta Fijai.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kepala BPKAD segera menyelesaikan pembayaran gaji PPPK yang tertunggak selama dua bulan dan TPP ASN empat bulan.
“Tidak ada alasan, pihak berwenang segera menyelesaikan gaji PPPK dan TPP ASN,” tandasnya.(iki/red)