GMNI Soroti Kekurangan Alkes Di RSUD Jailolo

MALUTTIMES – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat menyoroti terkait ketidaksediaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo yang dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien.

Sorotan GMNI ini terkait adanya insiden yang menimpa salah satu pasien berusia 22 tahun hingga meninggal akibat tidak tersedianya kantong Darah di RSUD Jailolo pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 kemarin,

“Tidak tersedianya kantong Darah ini alasan klasik, hemat saya ini adalah suatu alasan yang keliru dan tidak substantif. Kenapa demikian karena RSUD adalah induk dari smua instansi kesehatan yang ada di Halmahera Barat,Sehingga perlu adanya pelayanan baik dan fasilitas yang memadai agar tidak menimbulkan kecemasan pasien hingga korban jiwa,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Halbar Marinus Pangulili kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Menurut Marinus, Seharusnya Dirut RSUD dan Kadis Kesehatan serius dalam menstabilkan semua kelengkapan medis, sehingga yang menjadi kebutuhan RSUD dapat dilengkapi. Ia berharap Bupati Halbar James Uang dapat mengevaluasi kinerja Dirut dan Kadis Kesehatan agar tidak terulang insiden yang sama.

“Dari kelalaian yang terjadi maka perlu adanya kecaman keras, sebab kasus demikian bukan hal yang seharusnya di pertontonkan terus-menerus kepada masyarakat, GMNI Halbar Mengutuk keras Dirut RSUD-Jailolo dan Kadis Kesehatan yang lalai dalam melaksanakan fungsi dan tanggungjawab,” kecamnya

Marinus mengungkapkan, Insiden korban jiwa di RSUD Jailolo kerap terjadi, bahkan sudah berulangkali mulai dari pasien bayi, anak-anak hingga orang dewasa. Masalah tersebut hanya berkutat pada persoalan pelayanan dan fasilitas yang buruk. Dengan kondisi tersebut pemerintah daerah seakan tidak peduli.

“Tentunya ini menjadi prihatin kita bersama,Maka dari itu saya Marinus Pangulili Ketua GMNI Halbar bersikap tegas kepada  Bupati untuk segera dan secepatnya copot Dirut RSUD dan Kadis Kesehatan dari jabatanya,karena bagi kami Dirut RSUD dan Kadis Kesehatan Telah gagal dalam menjalankan fungsinya dan secara tidak langsung telah mencederai peemerintah daerah,” tegasnya

Marinus menyarankan, Dirut RSUD dan Kadis Kesehatan mempelajari UU no 44 tahun 2009 tentang kewajiban Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melalui akreditasi Rumah Sakit.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini, kami tidak pernah main-main dalam mengawasi setiap kinerja pemerintah daerah, Intinya kami tetap mendukung Jikalau semua kebijakan yang ada berdampak positif bagi masyarakat,” tandasnya. (all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *