MALUTTIMES – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Barat (Halbar) membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bawaslu Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan kerja sama oleh PWI Halbar ini karena dinilai Bawaslu telah melanggar komitmen yang sudah disepakati bersama terkait publikasi kegiatan Bawaslu selama pilkada yang tertera dalam MoU.
“Kami PWI Halbar secara organisatoris pada 17 Oktober 2024 lalu, diundang resmi oleh Bawaslu Halbar dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU. Faktanya, hingga H – 5 pencoblosan ini kerja sama itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu,”ungkap Ketua PWI Halbar, Hasarudin Harun, Kamis (21/11/2024)
Hasarudin mengungkapkan, kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu adalah, setiap kegiatan Bawaslu diikuti perwakilan 3 orang dari perwakilan media. Faktanya, kesepakatan ini juga tidak jalan hingga H – 5 pencoblosan.
“Kami merasa dibohongi Bawaslu, karena semua yang disepakati dalam MoU tidak ditindaklanjuti,” tegasnya
Selain itu, informasi yang beredar anggaran hibah Bawaslu sebagian digunakan komisioner Bawaslu untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dugaan ini masih sebatas informasi.
“Kalaupun benar, kami PWI Halmahera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri,” pungkas Hasarudin. (red)