Bawaslu Kepulauan Sula Diminta Evaluasi Jajaran Panwas Desa

MALUTTIMS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula diminta untuk mengevaluasi kinerja dari jajaran pengawas kelurahan/desa terkait kericuhan panwas desa dengan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) saat berkampanye di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesai Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (11/11/2024).

Juru bicara (Jubir) pasangan FAM-SAH, Burhanudin Buamona mengatakan, Panwas Desa Kabau Pantai diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangan tentang pengawasan membubarkan acara ronggeng pasca kampanye pasangan FAM-SAH.

Menurut dia, tindakan panwas desa keliru karena acara kampanye berjalan lancar sejak awal hingga berakhir pukul 12.00 WIT berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Di saat itu, saya debagai MC kampanye menutup acara, dan semua atribut partai politik di dalam tenti (tempat kampanye) telah dilepas oleh tim FAM-SAH dan mic sounds sistem saya serahkan kepada artis untuk tampil menghibur masyarakat pada malam itu,” kata Burhanudin, Rabu (13/11/2024).

Disaat artis sedang bernyanyi, oknum panwas desa datang dan mengambil alih mic untuk menghentikan acara tersebut. Warga yang tak terima dengan sikap panwas desa itu membantah dan terjadi adu mulut hingga saling pukul.

Mengenai penghentian acara malam, kata Burhanudin, itu merupakan tugas aparat kepolisian bukan panwas desa.

“Maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk untuk mengevaluasi panwas desa kabau pantai karena tindakannya itu diluar dari tanggungjawabnya sebagai lembaga pengawasan,” pintanya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *