Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Jurkam Denny-Qubais

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara menerima berkas perkara tahap satu dugaan penyebaran fitnah juru kampanye (Jurkam) pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Denny Garuda dan Qubais Baba yang berinisial RA alias Ruslan.

Berkas perkara Ruslan yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 itu, diserahkan oleh penyidik Polres Pulau Morotai pada 5 November 2024.

“Kasus atas nama RA alias Ruslan, kemarin penyidik dari Polres Morotai sudah serahkan berkas tahap 1 dan yang kami terima itu tanggal 5 november kemarin,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Arnes Tomasila, Jumat (08/11/2024).

Arnes mengatakan, proses penanganan kasus itu terbilang cepat dibandingkan dengan kasus lain, karena ini adalah perkara Pemilu.

Pihaknya diberi waktu selama 3 hari setelah menerima berkas perkara tersebut untuk meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

“Apabila dianggap sudah lengkap maka itu diikuti dengan P21,” kata Arnes.

Lanjut Arnes, jika berkas perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap maka, dilanjutkan ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Pasal yang sangkakan atau dilanggar yaitu pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2020. Karena ini terkait dengan masalah menghasut, memfitnah, mengadu domba perseorangan atau masyarakat,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, RA diproses hukum karena didugaan lakukan pelanggaran Pemilu. RA dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai pada, Minggu (20/10/2024) lalu.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *