MALUTTIMES – Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos polisikan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) bernama Idawati, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan aduan itu diajukan oleh Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen ke Polres Pulau Morotai dengan nomor: LP / 130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.
Informasi yang berhasil di himpun, Selasa (8/10/2024) laporan mantan bupati Pulau Morotai ini menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, sosok Idawati diketahui memiliki gangguan jiwa alias Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Benny Laos menyeret Idawati ke polisi, karena tersinggung dengan ucapan Idawati yang menyebut dirinya “korupsi”.
Ucapan Idawati kemudian direkam oleh seseorang, kemudian diunggah ke media sosial dan viral.
Di dalam video yang berdurasi 18 detik yang unggah akun TikTok @jismanleko itu, Idawati berkata, “Benny Laos Korupsi, Makan Uang Negara, Pencuri Morotai pe Doi, Morotai Dapa Bayar dari Benny Laos, Benny Laos baulaco,” ucap Irawati dalam video tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kayanya suda, tapi belum masuk di reskrim, mungkin masi proses,” kata Ismail via handphone.(iki/red)