Jaksa Didesak Tangkap Mantan Kades Pohea Kepualauan Sula, Dugaan Korupsi DD Tahun 2021

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak memproses hukum mantan Kepala Desa (Kades) Pohea, RD, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun angaran 2021. Desakan ini datang dari Praktisi Hukum, Arman Kedafota, S.H.

Arman mengatakan, semasa RD menjabar sebagai kades, terdapat sejumlah item kegiatan fisik maupun non fisik diduga fiktif, diantaranya, pelaksanaan pemilihan kepala desa ADD triwulan I, pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa ADD triwulan II, penyediaan operasional pemerintah desa ADD triwulan II. Kemudian terdapat penyediaan operasional kantor BPD dan kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa triwulan III serta, penyediaan operasional pemerintah desa.

“Kemudian terdapat pengelolaan anggaran ADD triwulan IV yang diduga fiktif yaitu, penyediaan operasional pemerintah desa, penyediaan sarana aset tetap, penyelenggaraan musyawarah desa, dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkada penyaringan dan penjaringan desa, dan dokumen keuangan desa,” kata Arman, Sabtu (28/9/2024).

Selain itu, pengelolaan anggaran DD tahap satu yang diduga fiktif yakni, pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energy alternatif desa, dan penyelenggara desa siaga kesehatan.

“Ada juga pengelolaan DD tahap II yang diduga fiktif yaitu, pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energy alternatif desa, penyelenggaraan kegiatan posyandu, desa siaga kesehatan,” bebernya.

Arman menambahkan, pada DD tahap III, pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana energy alternatif desa 4 unit, ada juga belanja obat-obatan, pengembangan sarana prasarana usaha, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil dan menengah bidang koperasi UMKM diduga fiktif.

“Dari sejumlah item kegiatan fisik dan non fisik yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 itu diduga fiktif dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp398.037.956,” pungkasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *