Kuasa Hukum Haji Robert: Kasihan Klien Saya, Membantu Banyak Masyarakat Malut Malah Kena Fitnah

MALUTTIMES – Kuasa hukum Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Muhamad Iram Galela dan rekannya. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang menyebut Haji Robert terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi kepada mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, yang saat ini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuduhan ini mencuat di media sosial, di mana Haji Robert dikabarkan memberikan empat unit mobil kepada camat di wilayah tambang sebagai gratifikasi. Namun, menurut Iksan, informasi tersebut adalah bohong. “Keempat mobil itu merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang. Mobil-mobil itu masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan pengembaliannya sedang diproses oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Selain hoaks di media sosial, Iram Galela juga mengunggah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook pribadinya, di mana ia secara langsung menuduh Haji Robert melakukan suap, tanpa menyebutkan adanya dugaan. Iksan menyayangkan tindakan Iram yang dinilai tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan, pemberitaan palsu ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di NHM.

“Dampak dari berita hoaks ini sangat merugikan klien kami, baik secara psikologis maupun reputasi,” tegas Iksan kepada awak media.

Iksan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berbagai bukti untuk mendukung laporan mereka, termasuk foto, tangkapan layar, video, serta saksi-saksi yang diperlukan. Menurutnya, Muhamad Iram dan rekannya diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Tak hanya itu, Haji Robert juga dikabarkan menerima pesan WhatsApp dari Iram, di mana Iram meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan tuduhan-tuduhan tersebut. “Ini adalah bentuk pemerasan,” ungkap Iksan.

Seluruh bukti, termasuk pesan WhatsApp dari Iram Galela dan rekan-rekannya, telah diserahkan ke pihak kepolisian. Iksan memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas, demi melindungi nama baik Haji Robert dan keberlangsungan PT NHM serta masyarakat lingkar tambang.

“Kami harap tindakan hukum ini dapat menghentikan penyebaran informasi palsu dan melindungi hak-hak klien kami,” tutup Iksan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *