SKAK Malut Desak KPK Periksa Tauhid Suleman Dugaan Korupsi Modal Investasi PT Bahari Berkesan

Kemudian dalam hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 7 Juli 2022, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan dana dari angka yang fantastis yakni Rp22,85 miliar, yang mana merugikan negara kurang lebih sekitar Rp7 miliar.

Ditamba lagi dalam audit BPKP sebagai dasar temuan, bahwa penyetoran modal oleh pemerintah daerah pada periode 2015 hingga 2019 senilai Rp 550 juta ke PT BPRS tidak dibukukan sebagai penyertaan modal pada laporan keuangan PT BPRS.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah mengkonfirmasi adanya penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00.

“Kedatangan SKAK MALUT Jakarta di gedung KPK ini yang ke 5 kalinya, ini dalam rangka mendesak KPK segera panggil dan tetapkan M. Tauhid Suleman sebagai tersangka secepatnya, jika tidak publik akan menilai bahwa KPK kehilangan integritas dalam menegakan supremasi hukum di Kota ternate,” ungkapnya.

Menurut dia, seluruh data itu telah diserahkan kepada KPK sehingga pihaknya mendesak KPK untuk segera menjadwalkan pemanggilan terhadap M. Tauhid Suleman.

“SKAK-MALUT tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan memerangi pejabat daerah yang korup di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Reza menegaskan, apabila KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan terus melakukan demonstrasi.

“Jika memang tidak ada penyalagunaan penyetoran modal investas, mustahil kita datang mendesak berulang-ulang kali. Sebab data LHP BPKP kami kantongi sebagai bahan kroscek penyelidikan bagi KPK Kita tantang berani atau tidak KPK melakukan pemeriksaan dalam waktu yang cepat, jangan hanya fokus pada OTT seperti kasus korupsi jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara,” tandasnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *