“Selama periode 2015-2019, terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan, dimana penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan,” papar Reza.
Pemerintah Kota Ternate juga diduga melakukan kelalaian dalam prosedur investasi, Dari tahun 2016 hingga 2019 sehingga penyertaan modal ke perusahaan daerah dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi yang memadai.
“Penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate dilaksanakan tanpa dasar hukum atau peraturan daerah yang jelas,” ucapnya.
Menurutnya, dugaan kasus ini, Tauhid Soleman yang menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama 3 tahun, menerima gaji senilai Rp180 juta yang kini menjadi objek kerugian. Peran Tauhid Soleman dalam kasus ini sangat signifikan. Selaku Sekda dan Ketua TAPD Kota Ternate, dikatakan Tauhid juga mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal.
“Pada 6 Oktober 2016, dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala BPKAD dan PPKD, Tauhid menandatangani perubahan anggaran senilai Rp 6 miliar untuk perusahaan daerah tanpa adanya peraturan daerah yang mendukung,” ujar Reza.
Bahkan dokumen LHAKKN BPKP mencatat bahwa Tauhid, saat menjabat Sekda Kota Ternate telah menandatangani beberapa berita acara bantuan dana untuk perusahaan daerah senilai Rp. 2miliar pada 4 Mei 2017, pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 22 Januari Rp 5 miliar, 22 Januari 2018, dan Rp 5 miliar lagi pada 1 Februari 2019.
Reza menyebut tindakan Tauhid diduga bertentangan dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 305 ayat (1) tentang penggunaan APBD, Pasal 341 ayat (2) tentang pembentukan anak perusahaan, dan Pasal 304 tentang penyertaan modal, hal ini menurut SKAK Malut sesuai penegasana dalam dokumen hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami berkesimpulan bahwa terdapat indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan dan investasi di Kota Ternate. Temuan-temuan ini, menurut hemat kami, telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dilakukannya investigasi perdana bagi KPK,” catusnya.
SKAK Malut mendesak KPK Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebab Langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Kota Ternate.
“Kami secara resmi melaporkan temuan data BPKP sebagai jalur masuk penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Soleman,” tandsanya.(all/red)