MALUTTIMES – Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan-RB Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Bawaslu tentang netralitas ASN.
SKB yang ditandatangani bersama pada 22 September 2022 itu bermaksud untuk membangun sinergitas dan meningkatkan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Kami sampaikan terutama ASN, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik baik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ucap Pj Bupati Muhammad Umar Ali, Senin (4/12/2023).
Untuk mendorong kepastian hukum tentang penanganan pelanggaran netralitas ASN, ia meminta bersama-sama menaati aturan yang berlaku untuk mewujudkan ASN netral dan profesional.
“Saya berharap agar seluruh komponen masyarakat turut andil dalam pengawasan Pemilu tahun 2024, sehingga kita semua dapat secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi dalam pesta demokrasi,” ujarnya.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu.
“Saya juga mengajak kita bersama-sama untuk mendukung kerja-kerja Bawaslu, sehingga tetap profesional dan bersemangat dalam menjalankan amanah rakyat sebagai punggawa pengawasan pada Pemilu dan Pilkada 2024,” pintanya.(iki/red)