Menurutnya, perilaku Kabid Akuntasi itu tidak dibenarkan oleh undang-undang tentang keterbukaan informasi dan undang-undang tentang pers.
“Jika tidak mau memberi penjelasan, bicara baik-baik, bukan menunjukan sikap tidak etis dengan mengusir wartawan,” ujar Mikram.
“Karena berdasarkan UU Nomor 40 1999 tentang pers, pers mempunyai peranan yakni, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Aturannya jelas, dengan dasar apa sehingga Kabid Akuntasi mengusir wartawan saat melakukan konfirmasi,” sambungnya.
Mikram mengemukakan, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tugasnya adalah melayani masyarakat.
“Bayangkan wartawan saja diusir, apalagi masyarakat biasa,” timpalnya.
Atas nama AJM, Mikram meminta Pj Bupati untuk mengambil sikap atas tindakan bawahannya tersebut.
“Tindakan mengusir wartawan sudah dilakukan kedua kali oleh Kabid Akuntasi. Pj Bupati harus mengevaluasi yang bersangkutan, karena jika ini dibiarkan akan mencoreng nama baik Bupati,” tegasnya.(iki/red)