Dia mengindikasikan proyek ini ada unsur tindak pidana korupsinya. Sebab, mutu beton hingga bahan berupa besi yang digunakan tidak sesuai spek.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi itu kan jelas aturannya. Tapi dalam proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan tahapan-tahapan prencanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan dan perlu di kroscek kembali soal mutu beton dan ukuran besi yang digunakan,” kata mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS) UMMU Ternate ini.
Mursal menambahkan, proyek dengan nomor kontrak: 600.640/SP/DPUPR-MU-CK/APBD/Fisik/2021 tersebut bisa dikatakan gagal konstruksi karena, pekerjaan belum mencapai target umur rencana.
“Proyek tersebut diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi yang direncanakan sejak awal. Karena dalam perencanaanya saja suda tidak jelas oleh pejabat pembuat komitmen,” pungkasnya.(red)